Pada:
Isnin, 23 Julai 2012

Ketua Bahagian Kemasyarakatan Indonesia, Dedi Sutardi menerangkan, Ariel dibebaskan setelah dia menjalani dua pertiga masa hukumannya.

"Selain itu, dia juga telah menjalani asimilasi dan berkelakuan baik selama di lembaga pemasyarakatan,
"Semua tahanan kalau sudah menjalani dua pertiga masa tahanan boleh dibebaskan. Selain itu juga dinilai melalui sikapnya," ujar Dedi. -Kosmo
Tag : Ariel , Artis Indonesia , Berita Artis , Penyanyi , Peterpan , Video Porno